Tak berhenti di situ, SHM tersebut kemudian diubah menjadi 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca juga:
- KTP Warga Dikumpulkan untuk Penerbitan SHM, Polisi Endus Keterlibatan Lurah - Pejabat Kementerian! Kades Kohod Arsin Jadi Saksi
- Kades Kohod dan Istri Sudah Diperiksa Polisi soal Gaduh Sertifikat di Laut Tangerang, Ternyata Begini Modusnya! Bisa Tebak?
- Abraham Samad Cs Laporkan Bos Agung Sedayu ke Anti Rasuah: KPK Tak Perlu Khawatir Panggil Aguan
Transaksi Rp33 Miliar Mengalir, Lahan Beralih Tangan
Setelah sertifikat dinyatakan “clean and clear” oleh notaris, PT Cakra Karya Semesta sepakat membeli lahan dengan harga Rp10.000 per meter atau total Rp33 miliar. Pembayaran dilakukan dua tahap:
- Rp16,5 miliar setelah balik nama sertifikat.
- Sisanya setelah lahan bisa digunakan.
Pada Juli–September 2024, perjanjian jual beli ditandatangani dengan warga yang diwakili terdakwa Septian Prasetyo.
Tak lama kemudian, PT Cakra Karya Semesta kembali menjual lahan itu ke PT Intan Agung Makmur senilai Rp39,6 miliar.