MEGAPOLITIK.COM - Sejumlah mantan menteri di era Presiden Joko Widodo tengah disorot publik setelah tersandung kasus hukum dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satu nama paling mencolok adalah Nadiem Makarim, yang dicekal ke luar negeri akibat kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pendidikan.
Nadiem Makarim Dicekal Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Kejagung telah mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2019–2022.
Pengadaan yang awalnya mengacu pada sistem operasi Windows tiba-tiba diganti menjadi spesifikasi Chromebook, meskipun uji coba menunjukkan Windows lebih cocok.
Perubahan ini diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pendidikan dan mengindikasikan potensi pelanggaran pengadaan.
Dari total anggaran Rp 9,9 triliun, sekitar Rp 3,5 triliun digunakan untuk pengadaan TIK.
Penyidik Jampidsus menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2025.
Yaqut Cholil Qoumas Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama 2019–2024, juga masuk dalam radar KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan memanggil Yaqut, tergantung pada hasil pemeriksaan para saksi di lingkungan Kementerian Agama.
"KPK akan memanggil siapa pun yang memiliki informasi relevan terkait perkara ini," ujar Budi pada 23 Juni 2025.
Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Terkait Pemerasan RPTKA
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah disebut dalam penyelidikan KPK atas kasus dugaan pemerasan dalam proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlangsung antara 2019 hingga 2024.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, keduanya akan diklarifikasi karena menjabat secara struktural saat kasus itu terjadi.
"Kami akan klarifikasi HD dan IF sesuai jenjang tanggung jawab mereka," kata Budi, Jumat (6/6/2025).
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, mayoritas berasal dari lingkungan Direktorat PPTKA Kemnaker.
Dana yang dikumpulkan dari praktik pemerasan ini diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar, yang kemudian digunakan untuk pembagian internal, pembelian aset pribadi, hingga tunjangan berkala bagi pegawai.
Korupsi di Era Jokowi: Tantangan bagi Penegakan Hukum
Serangkaian kasus ini menjadi catatan penting dalam pemerintahan Jokowi, menunjukkan bahwa integritas pejabat publik terus diuji bahkan setelah mereka lengser dari jabatannya.
KPK dan Kejagung diminta untuk bekerja transparan dan profesional agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada sistem hukum dan pemerintahan. (tam)