Dugaan Keterlibatan Langsung dalam Proyek Chromebook
Jurist Tan diketahui aktif menginisiasi proyek Chromebook, termasuk merancang komunikasi awal dengan pihak Google dan mengatur posisi Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi melalui PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan).
Ia juga menyampaikan proposal skema co-investment dari Google sebesar 30 persen kepada pejabat Kemendikbudristek dalam beberapa rapat resmi.
Namun, peran aktif Jurist Tan dalam pengambilan keputusan internal kementerian dianggap melampaui batas kewenangan staf khusus dan menjadi salah satu titik krusial dalam kasus korupsi ini. (tam)
Baca juga: