MEGAPOLITIK.COM - Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, diduga lari ke luar negeri setelah jadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat akan menerbitkan status buronan terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.
“Rencana dalam waktu dekat diterbitkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (17/7/2025) di Jakarta Selatan.
Jurist Tan disebut sedang berada di luar negeri, diduga di Australia.
Penyidik kini tengah melacak keberadaannya untuk kepastian hukum.
Korupsi Proyek Chromebook: Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Jurist Tan menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai total Rp9,88 triliun. Tiga nama lainnya adalah:
- Ibrahim Arief (IA), Konsultan Teknologi
- Mulyatsah (MUL), mantan Direktur SMP
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD
Kasus ini menyasar pengadaan Chromebook untuk sekolah dasar hingga menengah.
Proyek tersebut memaksakan penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS, padahal uji coba tahun 2019 menunjukkan perangkat ini kurang efektif karena bergantung pada koneksi internet, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Peran Jurist Tan: Dari Gojek ke Kementerian
Jurist Tan dikenal sebagai kolega dekat Nadiem Makarim.
Ia pernah menjabat sebagai COO Gojek (2010–2014) dan ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri pada Oktober 2019.
Lulusan Harvard Kennedy School ini bahkan disebut dalam laman resmi Harvard Business School saat Nadiem berbicara tentang “Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar” pada Desember 2024.
Dugaan Keterlibatan Langsung dalam Proyek Chromebook
Jurist Tan diketahui aktif menginisiasi proyek Chromebook, termasuk merancang komunikasi awal dengan pihak Google dan mengatur posisi Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi melalui PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan).
Ia juga menyampaikan proposal skema co-investment dari Google sebesar 30 persen kepada pejabat Kemendikbudristek dalam beberapa rapat resmi.
Namun, peran aktif Jurist Tan dalam pengambilan keputusan internal kementerian dianggap melampaui batas kewenangan staf khusus dan menjadi salah satu titik krusial dalam kasus korupsi ini. (tam)