Diketahui, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/05/2025), nama Budi Arie muncul dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Di agenda sidang itu, dalam perkara dugaan pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Kominfo, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dijadwalkan dilakukan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Pembacaan dakwaan oleh jaksa itu untuk empat terdakwa, masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Empat orang inilah yang didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait praktik pengamanan situs judi online.
Nama Budi Arie kemudian dibacakan pula dalam dakwaan tersebut.
Bermula pada Oktober 2023
Dari dakwaan jaksa, keterlibatan Budi Arie diduga bermula pada Oktober 2023.
Saat itu, ia disebut meminta bantuan rekannya, Zulkarnaen, untuk mencari seseorang yang mampu mengidentifikasi situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang memiliki kemampuan dalam merancang alat "crawling" untuk mengumpulkan data situs-situs tersebut.