"Negara seharusnya tidak mengatur wilayah personal seseorang, khususnya terkait agama. Forum internum adalah hak mutlak yang tidak bisa diintervensi," ujar Fanani.
Ia juga menyoroti potensi diskriminasi karena negara dinilai memfasilitasi salah satu agama secara khusus.
"Meskipun tidak ada larangan eksplisit terhadap ASN non-Muslim, kebijakan ini tetap menimbulkan perlakuan berbeda antaragama," tambahnya.
Fanani mengingatkan bahwa kebijakan serupa semakin marak di beberapa daerah dan sering kali lahir dari kurangnya pemahaman kepala daerah atas batasan antara ranah pribadi dan publik.
Hal ini, menurutnya, berisiko memperkuat praktik diskriminatif dalam penyusunan kebijakan publik. (tam)