Gubernur Jambi, Al Haris, juga mengaitkan kebijakan ini dengan program Subuh Keliling yang telah menjadi bagian dari aktivitasnya sejak awal menjabat.
Kegiatan Alternatif bagi ASN Non-Muslim
Sementara itu, ASN yang beragama non-Islam diberikan kebebasan untuk memilih kegiatan alternatif, seperti senam pagi, gotong royong, atau aktivitas kebugaran lainnya.
Pemprov Jambi menegaskan bahwa kebijakan salat Subuh berjamaah ini bukan bentuk intervensi agama, tetapi sebagai program untuk mengisi waktu kerja yang lebih fleksibel dengan kegiatan positif.
Kritik Setara Institute: Dinilai Langgar HAM dan Diskriminatif
Meski bertujuan efisiensi, kebijakan ini menuai kritik dari Setara Institute.
Peneliti Achmad Fanani Rosyidi menilai surat edaran tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) karena menyentuh ranah kebebasan beragama dan berkeyakinan individu.