MEGAPOLITIK.COM - Lahan negara diduga diduduki organisasi masyarakat (ormas), sudah dilaporkan ke polisi.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan dugaan pendudukan ilegal terhadap lahan milik negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya. Lahan yang dimaksud berada di wilayah Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, dan tercatat sebagai aset negara.
Dalam laporan yang disampaikan, BMKG menyebut bahwa ormas tersebut bahkan menuntut kompensasi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang menduduki dan memanfaatkan aset negara tanpa hak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Lahan seluas hampir 13 hektare itu diketahui telah bersertifikat atas nama negara berdasarkan Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan ini juga diperkuat sejumlah keputusan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023 justru terusik oleh kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris dan didukung massa dari ormas tersebut. Mereka diketahui menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat, serta menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.