MEGAPOLITIK.COM - Angka perceraian di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian publik, sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 6.279 pasangan resmi berpisah di berbagai kabupaten dan kota di provinsi ini.
Jumlah tersebut mencerminkan ribuan perempuan yang kini menyandang status janda di Kalimantan Timur.
Mayoritas perceraian dipicu oleh konflik rumah tangga yang tak kunjung menemukan titik terang, menjadi bukti bahwa persoalan relasi suami istri masih menjadi tantangan besar di balik kehidupan pernikahan.
Data perceraian ini diungkap oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur berdasarkan perkara yang telah mendapatkan akta cerai resmi sepanjang tahun 2024.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab dominan perceraian, diikuti faktor meninggalkan salah satu pihak, ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga di Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, melansir Arusbawah.co, ada 67 kasus perceraian karena judi, serta 42 kasus akibat narkoba dan 37 karena mabuk di Kalimantan Timur.
Berikut sebaran jumlah janda di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2024 berdasarkan kabupaten/kota karena perceraian:
1. Kota Samarinda
Samarinda mencatat 1.570 perempuan menjadi janda, dengan penyebab utama adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 1.214 kasus.
Selain itu, ada 157 kasus karena pasangan meninggalkan, 128 karena faktor ekonomi, dan 22 karena kekerasan dalam rumah tangga.
Tercatat pula 17 kasus perceraian karena judi, yang menjadikan Samarinda sebagai penyumbang kasus judi terbanyak kedua di Kaltim setelah Mahakam Ulu.
2. Kabupaten Kutai Kartanegara
Sebanyak 1.146 perempuan menjadi janda di Kutai Kartanegara sepanjang 2024.
Faktor penyebab paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran 816 kasus, lalu pasangan meninggalkan rumah 245 kasus, ekonomi 10 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga 33 kasus.
Selain itu, 4 kasus perceraian karena judi juga tercatat, bersama dengan 7 kasus karena mabuk dan 10 karena madat.
Ada juga 18 kasus penjara, dan masing-masing satu kasus untuk cacat badan, kawin paksa, dan murtad.
3. Kabupaten Mahakam Ulu