Senin, 20 Oktober 2025

13 Perusahaan Diuntungkan dari Kasus Solar Murah Pertamina, Total Rp2,54 Triliun

Dugaan Korupsi Solar Nonsubsidi di Bawah Harga Pasar

Senin, 13 Oktober 2025 - 9:11

Ilustrasi - Foto Ilustrasi solar non subsidi/ Foto: Pexels

Direktur Utama: Achmad Ardianto

10. Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) — Rp85,80 miliar

Perusahaan publik di bidang tambang batu bara yang merupakan anak usaha Banpu Group (Thailand).

Lima anak usahanya yang diuntungkan:

  • PT Tambang Raya Usaha Tama — Rp29,50 miliar
  • PT Bharinto Ekatama — Rp11,75 miliar
  • PT Sinar Nirwana Sari — Rp21,47 miliar
  • PT Trubaindo Coal Mining — Rp10,70 miliar
  • PT Tunas Jaya Perkasa — Rp12,35 miliar

Direktur Utama: Mulianto

Komisaris Utama: Prof. Dr. Djisman S. Simandjuntak

11. PT Purnusa Eka Persada (melalui PT Arara Abadi) — Rp32,11 miliar

Bagian dari Sinar Mas Group (APP & Sinarmas Forestry) yang bergerak di bidang kemasan dan hutan tanaman industri.

12. PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar

Perusahaan transportasi laut bagian dari Adaro Logistics, fokus pada pengangkutan batu bara di Kalimantan dan Sumatera.

13. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) — Rp14,05 miliar

Perusahaan tambang emas di Halmahera Utara, patungan antara PT Indotan Halmahera Bangkit (H. Robert Nitiyudo Wachjo) dan PT Antam Tbk (25%).

Total Keuntungan Ilegal Capai Rp2,54 Triliun

Hasil audit internal Pertamina dan pemeriksaan kejaksaan menunjukkan bahwa seluruh praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah sebesar Rp2,544 triliun bagi 13 perusahaan penerima.

Jaksa menegaskan, modus penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar ini tidak hanya melanggar pedoman internal Pertamina, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar.

Kasus ini menjadi salah satu skandal tata niaga energi terbesar di Indonesia dalam lima tahun terakhir, dengan melibatkan sejumlah korporasi tambang, energi, dan logistik terbesar di Tanah Air. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id