Ia juga mengingatkan bahwa segala kebijakan BUMN yang melibatkan wamen rangkap jabatan bisa dinilai cacat hukum dan bahkan berpotensi menyeret ke ranah pidana.
Permohonan Uji Materi Ditolak, Tapi Putusan MK Tetap Berlaku
Perlu diketahui, MK pada akhirnya tidak menerima permohonan uji materi atas UU Nomor 39 Tahun 2008 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon dalam perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Hal ini terjadi karena pemohon telah meninggal dunia sebelum putusan dibacakan.
“Dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Namun, meski permohonan tidak diterima secara formal, MK tetap mencantumkan pertimbangan hukum yang bersifat mengikat, termasuk larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri, yang sebelumnya juga ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.