MEGAPOLITIK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di badan usaha milik negara (BUMN).
Hal ini diputuskan dalam pertimbangan hukum atas perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa larangan ini merujuk langsung pada Pasal 23 UU 39/2008 yang menyebutkan menteri—dan dengan putusan sebelumnya juga mencakup wakil menteri—tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk sebagai komisaris di perusahaan negara atau swasta.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008,” bunyi pertimbangan dalam salinan putusan.
Masih Ada Wamen Rangkap Komisaris, Dinilai Inkonstitusional
Meski sudah ada putusan hukum yang jelas, MK mengakui bahwa praktik rangkap jabatan masih terjadi. Dalam salinan putusan perkara nomor 21 disebutkan bahwa masih terdapat wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris BUMN, meski telah dilarang.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai praktik ini bertentangan dengan konstitusi. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 30 wakil menteri yang saat ini merangkap sebagai komisaris BUMN harus diberhentikan segera.
“Kalau tidak berhenti, itu termasuk tindakan inkonstitusional yang bisa berimbas kepada penyelenggaraan administrasi BUMN,” ujar Feri, melansir Tirto.