MEGAPOLITIK.COM - Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali jadi sorotan setelah Komisaris Utamanya, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hasil kredit dari berbagai bank, yang disebut tidak digunakan sesuai tujuan awal sebagai modal kerja.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa sebagian dana justru digunakan untuk membayar utang perusahaan kepada pihak ketiga dan membeli aset yang tidak produktif, seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.
“Dana kredit semestinya dipakai untuk operasional perusahaan, tetapi malah dibelanjakan ke hal-hal yang tidak menunjang produktivitas,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Total Utang Sritex Capai Puluhan Triliun Rupiah
Berdasarkan data kurator, total kewajiban utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun dari 1.654 kreditur. Dari angka itu, setidaknya Rp4,2 triliun berasal dari pinjaman kepada bank-bank milik negara dan daerah.
Rinciannya sebagai berikut:
BNI: Rp2,9 triliun