MEGAPOLITIK.COM - Setelah resmi bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mulai mengambil langkah hukum baru.
Ia melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyimpangan importasi gula.
Abolisi tersebut menghentikan proses banding yang sebelumnya diajukan oleh Tom terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Namun, menurut kuasa hukumnya, pelaporan ini bukan untuk balas dendam, melainkan bentuk evaluasi terhadap sistem peradilan yang dianggap tidak adil.
“Kita ingin ada evaluasi. Sebagai bentuk kritik, ini perlu dilihat agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami proses hukum seperti ini,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, dikutip dari detikcom, Senin (4/7/2025).
Laporkan Hakim ke MA dan Komisi Yudisial
Zaid menjelaskan bahwa seluruh anggota majelis hakim yang mengadili Tom, termasuk ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Salah satu hakim dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan justru memperlakukan Tom seolah-olah sudah pasti bersalah.