Kamis, 2 April 2026
DPRD Kaltim

UMP 2026 belum Diputuskan, DPRD Kaltim Soroti Aturan dari Pemerintah Pusat

Selasa, 25 November 2025 - 17:53

DPRD KALTIM - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan (Kolase: megapolitik.com)

MEGAPOLITIK.COM - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dipastikan tidak dapat dilakukan pada jadwal semula, yakni 21 November 2025.

Hal itu diumumkan langsung oleh Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Menurut Menaker, saat ini pemerintah pusat masih merampungkan penyusunan Peraturan Pemerintah baru mengenai sistem pengupahan.

Karena itu, pemerintah tidak lagi berpedoman pada batas waktu penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketiadaan regulasi pengganti membuat seluruh provinsi, termasuk Kalimantan Timur, belum dapat menetapkan UMP 2026. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah yang membutuhkan kepastian upah untuk menyusun rencana ekonomi tahun mendatang.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyayangkan keterlambatan pemerintah pusat dalam menerbitkan regulasi baru, sehingga daerah tidak memiliki dasar hukum untuk bergerak.

Ia menegaskan bahwa penetapan UMP seharusnya dilakukan setiap November sebagai upaya memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus bentuk perlindungan bagi pekerja.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink