Dugaan Pemerasan OPD Dinas di HSU
Dalam konstruksi perkara, APN selaku Kajari HSU diduga menerima aliran dana hingga Rp804 juta sejak menjabat pada Agustus 2025.
Uang tersebut diduga diperoleh dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Penerimaan uang dilakukan secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR,” ungkap Asep.
OPD yang diduga menjadi korban antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta rumah sakit umum daerah.
Modus Ancaman Penanganan Laporan LSM
KPK mengungkap, para tersangka menggunakan modus ancaman penanganan laporan masyarakat sebagai alat pemerasan.
Pejabat daerah diminta menyerahkan sejumlah uang agar laporan pengaduan dari LSM tidak ditindaklanjuti secara hukum.
“Permintaan uang disertai ancaman bahwa laporan pengaduan masyarakat tidak akan diproses jika permintaan dipenuhi,” pungkas Asep.
Hingga kini, KPK memastikan proses pencarian terhadap Taruna Fariadi masih terus dilakukan dan menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus OTT di Amuntai, Kalimantan Selatan. (tam)





