MEGAPOLITIK.COM - Tiga jaksa di Kalimantan dicopot jabatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berbuntut panjang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot tiga jaksa yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap kepala dinas di lingkungan Pemkab HSU.
Tiga jaksa yang dicopot dari jabatannya masing-masing adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara OTT di Kalimantan Selatan tersebut.
Kejagung Copot Jabatan dan Nonaktifkan Sementara Status PNS
Pencopotan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk penegakan disiplin internal.
Selain dicopot dari jabatan struktural, ketiga jaksa juga dinonaktifkan sementara dari status pegawai kejaksaan.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai PNS pegawai kejaksaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang menegaskan, Kejagung sepenuhnya menyerahkan proses hukum perkara OTT tersebut kepada KPK dan memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus.
“Kejaksaan tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” tegasnya.
Satu Jaksa Buron Usai OTT KPK
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap bahwa satu tersangka, yakni Taruna Fariadi, hingga kini belum berhasil diamankan. Kasi Datun Kejari HSU itu diduga melarikan diri saat hendak ditangkap petugas KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Taruna sempat melakukan perlawanan sebelum kabur.
“Yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri saat akan diamankan. Saat ini masih dalam pencarian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
KPK Siap Tetapkan DPO
KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan segera memasukkan Taruna Fariadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak segera menyerahkan diri.
“Kami akan mengambil langkah lanjutan, termasuk penetapan DPO, apabila yang bersangkutan tidak segera ditemukan,” kata Asep.
KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan keluarga tersangka untuk mempercepat proses pencarian. KPK mengimbau Taruna bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
Dua Jaksa Sudah Ditahan KPK
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Albertinus P Napitupulu dan Asis Budianto, telah berhasil diamankan dan resmi ditahan KPK.
“Kami menetapkan tiga tersangka, namun yang berhasil ditahan baru dua orang. Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian,” jelas Asep.
Dugaan Pemerasan OPD Dinas di HSU
Dalam konstruksi perkara, APN selaku Kajari HSU diduga menerima aliran dana hingga Rp804 juta sejak menjabat pada Agustus 2025.
Uang tersebut diduga diperoleh dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Penerimaan uang dilakukan secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR,” ungkap Asep.
OPD yang diduga menjadi korban antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta rumah sakit umum daerah.
Modus Ancaman Penanganan Laporan LSM
KPK mengungkap, para tersangka menggunakan modus ancaman penanganan laporan masyarakat sebagai alat pemerasan.
Pejabat daerah diminta menyerahkan sejumlah uang agar laporan pengaduan dari LSM tidak ditindaklanjuti secara hukum.
“Permintaan uang disertai ancaman bahwa laporan pengaduan masyarakat tidak akan diproses jika permintaan dipenuhi,” pungkas Asep.
Hingga kini, KPK memastikan proses pencarian terhadap Taruna Fariadi masih terus dilakukan dan menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus OTT di Amuntai, Kalimantan Selatan. (tam)





