"Kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan," tuturnya.
Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung mengembangkan penyidikan kasus lama yang masih relevan dengan praktik pengadaan minyak di Pertamina, meski sudah banyak kasus yang ditangani KPK.
Kasus dugaan korupsi Petral yang menyeret nama Sudirman Said menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik masih terus berjalan, meski berbeda lembaga menangani periode waktu tertentu.
Pemeriksaan mantan Menteri ESDM ini diharapkan dapat mengungkap fakta baru dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi sektor energi di Indonesia. (tam)
Baca juga:





