Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti sejak status perkara dinaikkan.
"Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang," jelas Anang pada November silam.
Baca juga:
Perbedaan Periode Penyelidikan dengan KPK
Anang menegaskan bahwa periode pengusutan Kejagung berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK diketahui menelusuri kasus Petral dari 2019 hingga 2025, sedangkan Kejagung fokus pada periode 2008 hingga 2015.





