Menurutnya, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi batas yang ditentukan.
“Kategori pelanggaran berat ASN adalah tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam setahun. Yang bersangkutan melebihi batas tersebut,” jelas Devi, melansir Kompas.com
Rekomendasi KASN dan Aturan Disiplin ASN
Pemecatan Nur Aini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Keputusan pemberhentian tetap juga telah melalui rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah proses pemeriksaan administrasi.
Pemerintah daerah menyebut seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, termasuk pemanggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Bantahan dan Dugaan Rekayasa Absensi
Di sisi lain, Nur Aini membantah tudingan mangkir tanpa alasan. Ia mengklaim absensi kehadirannya direkayasa oleh pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan operator.
“Absen saya dibolong-bolongi dan direkayasa, Pak. Akhirnya saya dipanggil Inspektorat,” ujar Nur Aini.
Ia juga mengaku telah menyerahkan bukti presensi asli saat diperiksa BKPSDM. Namun, menurutnya, data absensi versi BKPSDM tidak pernah ditunjukkan kepadanya.





