Dari sisi implementasi, terdapat tiga jenis Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlibat. LSP pertama, P1, berada di sekolah masing-masing untuk menguji kompetensi siswa secara internal.
LSP kedua, P2, berada di bawah dinas pendidikan untuk melayani beberapa sekolah sekaligus.
Sedangkan LSP ketiga, P3, dibentuk oleh asosiasi industri atau profesi untuk memberikan pengakuan keahlian yang lebih spesifik.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan relevansi pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang,” lanjut Surasa.
Selain itu, uji kompetensi bertujuan mendorong kolaborasi antara dunia usaha dan industri (DUDI) dalam pengembangan kurikulum SMK. Sinergi ini dianggap penting agar lulusan tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu menerapkan keahlian secara praktis.
“Dengan sertifikasi yang terstandarisasi, lulusan SMK Kaltim siap menghadapi peluang kerja di tengah pertumbuhan industri yang pesat,” tutup Surasa.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan lulusan sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja, baik di tingkat nasional maupun internasional. (ard/adv/diskominfokaltim)





