Pemisahan Fungsi dan Kepastian Hukum
Penjelasan dari Kejaksaan Agung dan dukungan dalam kerangka kerja sama dengan TNI menegaskan bahwa peran militer dalam konteks sidang pidana umum seperti persidangan ini tidak bersifat dominan atau instruktif terhadap jalannya proses hukum.
Peran TNI tetap dibatasi secara tugas dan fungsi untuk pengamanan fisik, sehingga tidak melanggar prinsip independensi peradilan yang dijamin dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dengan demikian, TNI hadir di sidang Nadiem Makarim dapat dipahami sebagai bagian dari implementasi kerja sama kelembagaan untuk pengamanan strategis, dengan batasan yang jelas dan tidak mempengaruhi substansi perkara hukum itu sendiri.
Meskipun begitu, kehadiran TNI yang berjaga di sidang Nadiem Makarim sempat menarik perhatian majelis hakim, yang membuat Ketua Majelis Hakim menghentikan sementara jalannya persidangan untuk menegur kehadiran mereka. (daf)





