MEGAPOLITIK.COM - Sidang dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena tampaknya ada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlihat berjaga di ruang sidang.
Tidak hanya itu, ketua majelis hakim bahkan menegur posisi tiga TNI tersebut yang dianggap mengganggu jalannya sidang dan aktivitas peliputan oleh media.
Berikut adalah penjelasan mengenai TNI ada di sidang Nadiem Makarim.
Dasar Kerja Sama Kejaksaan Agung dan TNI
Keterlibatan TNI dalam tugas-tugas pengamanan yang berkaitan dengan Kejaksaan sebenarnya bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa dasar hukum atau kesepakatan formal.
TNI telah dikerahkan dalam fungsi pengamanan fasilitas dan kegiatan Kejaksaan Agung, termasuk kantor kejaksaan di berbagai wilayah, melalui instruksi internal serta kerja sama kelembagaan antara Kejagung dan TNI.
Harli Siregar, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keterlibatan TNI adalah bentuk dukungan terhadap tugas Kejaksaan dalam hal pengamanan fisik fasilitas negara yang strategis, termasuk gedung kejaksaan maupun kegiatan institusi yang dinilai perlu mendapatkan pengamanan ekstra.
Menurut penjelasan tersebut, pengiriman personel TNI untuk dukungan pengamanan bukanlah untuk mempengaruhi proses hukum atau mengambil alih fungsi penegakan hukum dari Kejaksaan.
TNI diposisikan sebagai bagian dari dukungan keamanan fisik, bukan sebagai bagian dari aparat penegak hukum dalam perkara itu sendiri.
Meskipun sejumlah kelompok masyarakat maupun pakar hukum mempertanyakan dasar hukum operasi semacam ini, menyatakan bahwa kerja sama semacam itu tidak memiliki dasar hukum kuat atau bisa menimbulkan masalah jika pengamanan bersifat meluas.
Pemisahan Fungsi dan Kepastian Hukum
Penjelasan dari Kejaksaan Agung dan dukungan dalam kerangka kerja sama dengan TNI menegaskan bahwa peran militer dalam konteks sidang pidana umum seperti persidangan ini tidak bersifat dominan atau instruktif terhadap jalannya proses hukum.
Peran TNI tetap dibatasi secara tugas dan fungsi untuk pengamanan fisik, sehingga tidak melanggar prinsip independensi peradilan yang dijamin dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dengan demikian, TNI hadir di sidang Nadiem Makarim dapat dipahami sebagai bagian dari implementasi kerja sama kelembagaan untuk pengamanan strategis, dengan batasan yang jelas dan tidak mempengaruhi substansi perkara hukum itu sendiri.
Meskipun begitu, kehadiran TNI yang berjaga di sidang Nadiem Makarim sempat menarik perhatian majelis hakim, yang membuat Ketua Majelis Hakim menghentikan sementara jalannya persidangan untuk menegur kehadiran mereka. (daf)





