Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Namun, banyak pakar menilai kasus itu sarat muatan politik dan semestinya tak layak sampai memenjarakan Tom.
Presiden Prabowo kemudian memberikan abolisi, yang berarti penghentian penuntutan, sehingga Tom resmi bebas dari jerat hukum.
“Saya pikir ini pesan terhadap abolisi kepada Tom Lembong—dan juga pesan kepada semua yang biasa bermain di balik layar hukum,” pungkas Said Didu. (tam)
Baca juga: