Berdasarkan putusan pengadilan dan dari beberapa media melaporkan, ayah Resbob terpidana korupsi, Mohammad Nashihan pernah terjerat kasus korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penyalahgunaan dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018 ketika ia berprofesi sebagai pengacara dari sebuah perusahaan yang terlibat proyek dana tersebut.
Perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp55 miliar, yang kemudian menjadi fokus utama dalam persidangan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Putusan Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Nashihan terbukti bersalah.
Ayah Resbob dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari keputusan pengadilan terkait perkara ini.
Putusan ini tercantum dalam putusan perkara tindak pidana korupsi dengan nomor tertentu dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tahun 2018.
Publik kembali menyoroti kasus lama ayah Resbob terpidana korupsi setelah viralnya video Resbob, sehingga keterkaitan latar belakang keluarga ikut dibahas di linimasa media sosial dan berita.
Kronologi Kasus yang Viral
Kasus bermula dari live streaming Resbob di media sosial beberapa hari lalu, ketika ia melontarkan komentar yang dianggap menghina baik Viking maupun masyarakat Sunda secara umum yang mengarah pada ujaran kebencian.





