Setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Resbob resmi jadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Resbob dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun penjara.
Sebelum Resbob resmi jadi tersangka, ia sempat menjadi buron setelah laporan masyarakat masuk ke Polda Jawa Barat pada pertengahan Desember 2025.
Resbob dilaporkan berpindah-pindah lokasi, termasuk menuju Surabaya dan Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, oleh tim siber Polda Jawa Barat hingga Resbob resmi jadi tersangka.
Kesimpulan
Kasus Resbob menjadi contoh nyata bagaimana konten digital dapat berujung pada proses hukum serius, terutama ketika menyinggung identitas suku atau kelompok tertentu hingga Resbob resmi jadi tersangka.
Statusnya sebagai tersangka ujaran kebencian berbasis SARA menegaskan bahwa hukum Indonesia menindak tegas perbuatan yang dapat menimbulkan kebencian sosial.
Sementara catatan laporan sebelumnya yang dilaporkan Azizah Salsha memberikan konteks bahwa Resbob sudah pernah berurusan dengan aparat hukum sebelum kasus viral Desember 2025. (daf)





