Tuduhan Resbob tersebut dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baik Azizah Salsha.
Laporan itu didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan juga mencantumkan nama YouTuber lain, Bigmo (Muhammad Jannah).
Perkara tersebut sempat naik ke tahap penyidikan dan membuat Resbob dan Bigmo dipanggil untuk memberikan keterangan.
Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Dalam laporan tersebut, Azizah menuding Resbob dan Bigmo telah menyebarkan fitnah melalui konten di TikTok dan YouTube yang menyebut dirinya terlibat perselingkuhan dan tudingan lain yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Meski Resbob dan Bigmo sempat menyampaikan permintaan maaf, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan.
Resbob Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Hanya berselang beberapa bulan setelah dilaporkan Azizah Salsha, Resbob kembali berurusan dengan pihak berwajib dalam perkara berbeda setelah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking) dalam sebuah konten media sosial.
Menurut polisi, Resbob menyadari bahwa konten bernada ujaran kebencian berpotensi mudah menjadi viral dan menarik perhatian publik, sehingga membuka peluang untuk meraup saweran dari penonton saat melakukan siaran langsung.





