MEGAPOLITIK.COM - Konten kreator Resbob resmi jadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber dan konten kreator Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai Resbob, sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung.
Penetapan Resbob ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli, menyusul laporan publik yang viral di media sosial.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa Resbob melakukan ujaran kebencian yang mengarah kepada masyarakat Sunda saat siaran langsung di kanalnya.
Menurut Rudi, Resbob melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton, memanfaatkan viralitas kontennya demi keuntungan finansial yang kemudian membuat Resbob resmi jadi tersangka.
Pernah Dilaporkan Azizah Salsha atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebelum terseret kasus ujaran kebencian, Resbob juga pernah dilaporkan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu bermula dari konten dan siaran langsung yang dibuat Resbob bersama saudaranya, Muhammad Jannah atau Bigmo.
Dalam siaran langsung tersebut, Resbob menuding Azizah berselingkuh dan melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya saat masih menjadi istri seorang pesepak bola.





