Artinya, jika sekarang Rp50.000 bisa digunakan untuk membeli sebuah topi, maka setelah redenominasi, Rp50 juga akan memiliki nilai beli yang setara.
Wacana Lama yang Kembali Diangkat
Sebenarnya, gagasan redenominasi bukan hal baru.
Wacana ini telah muncul sejak 2013, bahkan sempat didorong kembali oleh Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo pada 2016 yang kala itu sudah meminta dukungan Presiden Jokowi.
Langkah serupa juga diutarakan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo pada 2023.
Ia menyebut, desain dan tahapan teknis redenominasi sudah disiapkan sejak lama, termasuk rancangan fisik rupiah baru.
Meski begitu, berbagai rencana tersebut belum terealisasi hingga kini.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menegaskan bahwa redenominasi membutuhkan fondasi ekonomi yang kuat dan waktu panjang untuk transisi.
“Negara-negara seperti Turki berhasil melakukannya setelah stabil secara ekonomi. Jika diterapkan, proses transisinya bisa memakan waktu hingga tujuh tahun,” ujarnya pada Desember 2016.
Dengan langkah yang kini kembali dihidupkan oleh Purbaya, masyarakat diharapkan siap menyambut era baru penyederhanaan rupiah, di mana efisiensi transaksi dan citra ekonomi nasional menjadi tujuan utamanya.





