Konfirmasi atas perintah ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Ia menyatakan bahwa keterlibatan TNI merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan dan institusi militer. "Langkah ini merupakan bentuk dukungan TNI dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan," ungkap Harli melansir pemberitaan Kompas.com.
Namun demikian, keputusan tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat sipil.
Sejumlah pihak mengkritisi langkah ini karena menilai pengamanan institusi penegak hukum semestinya menjadi tugas Polri, bukan TNI. Mereka menilai keterlibatan militer di ranah sipil harus dibatasi untuk menghindari pelanggaran prinsip demokrasi dan supremasi hukum. (tam)