Kontrak ini kemudian mendapatkan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Hanif menyebut, hampir seluruh wilayah Raja Ampat berstatus hutan lindung, termasuk area seluas 6.030 hektare yang dikelola oleh PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam).
"Perusahaan ini memiliki semua izin yang dibutuhkan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan," tegas Hanif.
Ia menambahkan, meskipun belum sempat meninjau langsung lokasi tambang di Pulau Gag, pihaknya berjanji akan segera melakukan kunjungan ke lapangan.
Saat ini, Hanif masih fokus pada persoalan lingkungan lain, khususnya kualitas udara di Jakarta.
"Karena ada isu penting terkait kualitas udara di Jakarta, kami harus menangani itu terlebih dahulu. Tapi kunjungan ke Raja Ampat akan segera kami lakukan dalam waktu dekat," pungkasnya. (tam)