MEGAPOLITIK.COM - Ada kontrak karya yang ditandatangani Presiden ke-2 RI, Soeharto pada proses hadirnya operasi tambang nikel PT GAG.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa PT GAG Nikel mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, meskipun lokasinya termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, secara prinsip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan di area hutan lindung.
Namun, pengecualian berlaku bagi 13 perusahaan, termasuk PT GAG Nikel, yang mengantongi kontrak karya sebelum aturan itu diterbitkan.
"PT GAG Nikel ini merupakan satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karyanya di kawasan hutan lindung sampai masa izinnya berakhir," ujar Hanif dalam konferensi pers di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Diketahui, PT GAG telah memiliki kontrak karya generasi VII dengan nomor B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998.
Kontrak ini kemudian mendapatkan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Hanif menyebut, hampir seluruh wilayah Raja Ampat berstatus hutan lindung, termasuk area seluas 6.030 hektare yang dikelola oleh PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam).
"Perusahaan ini memiliki semua izin yang dibutuhkan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan," tegas Hanif.
Ia menambahkan, meskipun belum sempat meninjau langsung lokasi tambang di Pulau Gag, pihaknya berjanji akan segera melakukan kunjungan ke lapangan.
Saat ini, Hanif masih fokus pada persoalan lingkungan lain, khususnya kualitas udara di Jakarta.
"Karena ada isu penting terkait kualitas udara di Jakarta, kami harus menangani itu terlebih dahulu. Tapi kunjungan ke Raja Ampat akan segera kami lakukan dalam waktu dekat," pungkasnya. (tam)