MEGAPOLITIK.COM - Kortas Tipikor Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Salah satunya adalah Halim Kalla, Direktur PT BRN, yang merupakan kerabat mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Selain Halim Kalla, tiga tersangka lainnya adalah mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM), RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL dari PT Praba.
Hingga kini, keempat tersangka belum ditahan.
Modus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, menjelaskan kasus ini bermula dari lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 megawatt pada tahun 2008.
Polri menduga adanya kesepakatan sebelumnya antara pihak-pihak terkait untuk memenangkan salah satu calon kontraktor.
“Mens rea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan permufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat,” kata Toto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Menurut Toto, KSO PT BRN dan Alton diduga diloloskan atas arahan FM, meskipun perusahaan itu tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.