MEGAPOLITIK.COM - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sekaligus Menteri Investasi, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tantiem bagi direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mulai berlaku.
Rosan menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan tidak ada lagi praktik “mengakali” keuangan perusahaan pelat merah demi keuntungan pribadi.
“Tantiem sudah kami jalankan penghapusannya. Jadi, komisaris tidak lagi menerima tantiem,” ujar Rosan.
Selain itu, Danantara juga tengah melakukan penataan jumlah komisaris di BUMN.
Rosan menyebutkan, maksimal jumlah komisaris dalam satu perusahaan negara tidak boleh lebih dari enam orang.
Apa Itu Tantiem?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tantiem bagi komisaris dan direksi diberikan setiap tahun, bersumber dari laba bersih perusahaan setelah kewajiban pajak serta alokasi cadangan terpenuhi.
Tidak seperti gaji atau honorarium yang rutin dibayarkan setiap bulan, tantiem bersifat variabel.
Artinya, besaran tantiem tidak tetap dan sangat bergantung pada pencapaian kinerja serta keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Berhubung besarannya tidak menentu, biasanya diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Instruksi penghapusan tantiem pertama kali disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).
Saat itu, Prabowo menilai sistem pemberian tantiem sudah tidak relevan karena banyak BUMN yang merugi meski jajaran direksi dan komisaris tetap mendapatkan insentif besar.
Prabowo bahkan mencontohkan ada komisaris yang hanya mengikuti rapat sebulan sekali, namun tetap menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun.
Ia juga menyoroti jumlah komisaris yang dinilai berlebihan di banyak perusahaan pelat merah.
“Kalau bisa, cukup empat atau lima orang saja, maksimal enam. Dan tantiem saya hilangkan,” tegas Presiden.
Ia pun menegaskan, bila ada komisaris atau direksi yang tidak setuju dengan kebijakan ini, lebih baik mengundurkan diri.
Aturan Tantiem di BUMN
Ketentuan mengenai pemberian tantiem bagi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut, tantiem didefinisikan sebagai bentuk penghargaan tahunan yang diberikan kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN apabila perusahaan mencetak laba.
Namun, pemberian tantiem juga bisa dilakukan meski perusahaan mengalami kerugian, selama terdapat peningkatan kinerja persero.
Regulasi itu menyebutkan, nilai tantiem bersifat variabel dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain pencapaian target, tingkat kesehatan perusahaan, kemampuan keuangan, hingga penerapan faktor lain yang relevan (merit system).
Besaran tantiem sendiri ditetapkan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada awal tahun buku.
Akan tetapi, keputusan final jumlah yang diterima baru disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam praktiknya, angka yang diputuskan RUPS bisa lebih tinggi dibandingkan RKAP, terutama jika laba perusahaan melampaui target.
Berdasarkan aturan tersebut, pembagian tantiem untuk jajaran direksi dan komisaris BUMN adalah sebagai berikut:
- Direktur utama: 100 persen
- Direksi selain dirut: 90 persen
- Komisaris utama: 40 persen
- Komisaris selain komut: 36 persen
Ketentuan inilah yang selama bertahun-tahun menjadi dasar pemberian insentif kepada pejabat di perusahaan pelat merah, bahkan ketika kinerja perusahaan tidak sepenuhnya menguntungkan.
Daftar Estimasi Besaran Nominal Tantiem di 10 BUMN
1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
Total bonus/tantiem: Rp1,33 triliun (+73,6% secara tahunan alias year on year/yoy dari Rp766,22 miliar di 2023).
- Total: Rp945,86 miliar (+69,6% yoy dari Rp557,62 miliar).
- Jumlah direksi: 12 orang → rata-rata Rp78,82 miliar/orang.
- Total: Rp388,82 miliar (+86,4% yoy dari Rp208,6 miliar).
- Jumlah komisaris: 10 orang → rata-rata Rp38,88 miliar/orang.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi besaran tantiem per orang pada PT Bank Mandiri (Tbk) adalah senilai Rp78,82 miliar bagi direksi dan Rp38,88 miliar untuk komisaris.
2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
Total bonus/tantiem: Rp907,85 miliar (+61% yoy dari Rp563,67 miliar di 2023).
- Total: Rp648 miliar (+60,22% yoy dari Rp404,42 miliar).
- Jumlah direksi: 12 orang → rata-rata Rp54 miliar/orang.
- Total: Rp259,84 miliar (+63,17% yoy dari Rp159,24 miliar).
- Jumlah komisaris: 10 orang → rata-rata Rp25,98 miliar/orang.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi besaran tantiem per orang pada PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk) adalah senilai Rp54 miliar bagi direksi dan Rp25,98 miliar untuk komisaris.
3. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
Total bonus/tantiem: Rp765 miliar (+15,9% yoy dari Rp660 miliar di 2023).
- Rincian direksi vs komisaris tidak dipublikasikan.
- Jumlah: 13 direksi + 5 komisaris.
- Jumlah direksi dan komisaris: 18 orang → rata-rata Rp42,5 miliar/orang.
- Nominal ini berlaku dengan asumsi pembagian setara bagi setiap direksi dan komisaris.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi besaran tantiem per orang pada PT Bank Central Asia (Tbk) adalah senilai Rp42,5 miliar bagi direksi maupun komisaris.
4. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
Total bonus/tantiem: Rp576,34 miliar (+82,96% yoy dari Rp315 miliar di 2023).
- Total: Rp403,96 miliar (+80% yoy dari Rp224,3 miliar).
- Jumlah direksi: 12 orang → rata-rata Rp33,66 miliar/orang.
- Total: Rp172,38 miliar (+90% yoy dari Rp90,7 miliar).
- Jumlah komisaris: 11 orang → rata-rata Rp15,67 miliar/orang.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi besaran tantiem per orang pada PT Bank Negara Indonesia (Tbk) adalah senilai Rp33,66 miliar bagi direksi dan Rp15,67 untuk komisaris.
5. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT PLN memberikan tantiem sebesar Rp229,377 miliar untuk 10 direksi aktif dan 2 direksi lama.
- Total: Rp229,377 miliar.
- Jumlah direksi: 12 orang → rata-rata Rp19,11 miliar/orang.
- Nominal ini berlaku dengan asumsi pembagian setara bagi setiap direksi.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi besaran tantiem per orang pada PT PLN (Persero) adalah senilai Rp19,11 miliar bagi direksi.
6. PT Pertamina (Persero)
Telusuran informasi menemukan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah secara terbuka membagikan informasi mengenai penghasilannya ketika menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Ia menyebutkan bahwa selain menerima gaji tetap bulanan, terdapat juga tambahan berupa tantiem atau insentif kinerja.
Bahkan, untuk posisi direktur utama, bonus tantiem yang diterima bisa mencapai angka fantastis.
Berikut rincian yang disampaikan Ahok:
- Rp170 juta per bulan → gaji yang ia terima sebagai Komisaris Utama Pertamina (tahun 2020).
- Rp25 miliar → perkiraan tantiem yang bisa didapat oleh Direktur Utama Pertamina.
Berdasarkan data di atas, maka estimasi besaran tantiem per orang pada PT Pertamina adalah senilai Rp25 miliar bagi komisaris.
Perlu diperhatikan bahwa angka gaji dan tantiem yang disampaikan Ahok tersebut merujuk pada tahun 2020.
Artinya, besarannya kemungkinan sudah tidak sama dengan kondisi saat ini dan bisa saja mengalami perubahan.
7. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Pada tahun buku 2024, Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, menerima total remunerasi senilai Rp11,46 miliar.
Jumlah ini terdiri dari berbagai komponen penghasilan tetap hingga bonus kinerja dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji: Rp3.972.000.000 per tahun
- Tunjangan: Rp330.000.000 per tahun
- THR: Rp331.000.000
- Tantiem/insentif kinerja/insentif khusus: Rp6.828.900.000
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi besaran tantiem per orang pada PT Jasa Marga (Persero) adalah senilai Rp6,82 miliar bagi direktur.
8. PT PLN Nusantara Power
Berdasarkan Laporan Tahunan PT PLN Nusantara Power tahun 2024, struktur remunerasi Dewan Komisaris diatur melalui SK Pemegang Saham Mayoritas Nomor 54735 tertanggal 24 September 2024.
Berikut rincian gaji yang diterima seorang komisaris:
- Honorarium: Rp106,92 juta per bulan.
- Tunjangan: Transportasi Rp21,38 juta per bulan (20 persen dari honorarium). Komunikasi Rp1 juta per bulan. THR setara satu kali honorarium, yakni Rp106,92 juta.
- Fasilitas: mencakup layanan kesehatan, bantuan, dan asuransi purnajabatan.
- Tantiem atau insentif kinerja: nilainya bervariasi, berkisar Rp393 juta hingga Rp673 juta per tahun, bergantung pada posisi dan kinerja perusahaan.
Berdasarkan data di atas, maka estimasi besaran tantiem per orang pada PT PLN Nusantara Power adalah senilai Rp393 hingga Rp673 juta bagi komisaris.
9. PT Telkom
Pada tahun 2020, Telkom mengalokasikan total remunerasi sebesar Rp96 miliar untuk seluruh anggota dewan komisaris.
Besaran ini mencakup honorarium, tunjangan, serta tantiem yang nilainya berbeda sesuai jabatan masing-masing.
Komisaris Utama: Rp 9,86 miliar
- Honorarium + tunjangan: Rp3,81 miliar
- Tantiem: Rp6,06 miliar
Komisaris Independen: Rp1,49 miliar – Rp11,31 miliar
Komisaris: Rp1,48 miliar – Rp8,86 miliar (termasuk gaji, tunjangan, dan tantiem)
Berdasarkan data di atas, maka estimasi besaran tantiem per orang pada PT Telkom adalah senilai Rp6,06 miliar bagi komisaris utama, sementara nominal pasti untuk komisaris independen dan komisarin lainnya tidak dirincikan.
10. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Pada tahun 2024, Semen Indonesia mengalokasikan dana besar untuk pembayaran gaji, tunjangan, hingga tantiem bagi jajaran komisarisnya.
Total remunerasi ini terbagi dalam beberapa komponen utama, dengan jumlah yang berbeda sesuai jenis hak yang diterima.
- Gaji/Honorarium: Rp11,225 miliar untuk 7 orang komisaris.
- Tunjangan Transportasi: Rp2,245 miliar untuk 7 orang komisaris.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Rp962 juta untuk 7 orang komisaris.
- Tantiem: Rp24,76 miliar untuk 11 orang (termasuk yang menjabat di tahun buku 2023) → rata-rata Rp2,25 miliar/orang.
- Nominal ini berlaku dengan asumsi pembagian setara bagi setiap komisaris.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi besaran tantiem per orang pada PT Semen Indonesia (Persero) adalah senilai Rp2,25 miliar bagi komisaris.
Penutup
Itulah berbagai perhitungan dan data estimasi besaran nominal tantiem di beberapa BUMN tanah air.
Bagaimana pandangan kamu terkait kebijakan penghapusan tantiem pada BUMN ini? (apr)
Disclaimer: Angka-angka di atas bukanlah mutlak, melainkan berdasarkan perkiraan.