Banyak pakar hukum, seperti Prof. Mahfud MD, menilai aturan ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 karena putusan tersebut telah menghapus celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
Mahfud berpendapat bahwa Perpol 10/2025 ini masih memberi peluang bagi anggota aktif untuk tetap menjabat di 17 kementerian dan lembaga tanpa status berhenti dari kepolisian, sehingga tidak sesuai dengan prinsip konstitusional yang telah ditetapkan MK.
Sebaliknya, beberapa pihak seperti Anggota DPR dan beberapa pengamat berargumen bahwa Perpol 10/2025 justru mengikuti putusan MK, karena putusan tersebut lebih banyak membatalkan frasa multitafsir daripada melarang total penugasan polisi dalam jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
Mereka menilai bahwa selama penempatan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, polisi aktif masih bisa ditempatkan di instansi sipil tanpa bertentangan dengan keputusan konstitusi.
Kesimpulan
Penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga negara.
Langkah ini terjadi di tengah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas bahwa polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.
Perbedaan interpretasi terhadap substansi putusan MK dan penerapan Perpol 10/2025 itu sendiri menjadi sumber utama pro dan kontra di ruang publik dan hukum saat ini. (daf)





