MEGAPOLITIK.COM - Perpol 10/2025 resmi disahkan setelah putusan MK terbit.
Pada 9 Desember 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau Perpol 10/2025 resmi mengesahkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena terbit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam putusan MK menegaskan bahwa anggota Polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Perbedaan arah antara putusan MK dan Perpol 10/2025 memunculkan pertanyaan publik.
Isi dan Arah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Dalam putusan MK tersebut membatalkan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini dijadikan dasar hukum penugasan polisi aktif di jabatan sipil.
MK menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
MK menegaskan bahwa kepolisian adalah alat negara di bidang keamanan yang harus tetap profesional dan berada di bawah prinsip supremasi sipil.
Terbitnya Perpol 10/2025 oleh Polri
Meski putusan MK telah bersifat final dan mengikat, Polri kemudian menerbitkan Perpol 10/2025 yang secara administratif mengatur mekanisme penugasan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga negara.
Perpol 10/2025 ini menjadi pedoman internal Polri dalam mengatur mutasi, penempatan, serta pengendalian personel polisi yang ditugaskan di luar struktur kepolisian.
Dalam Perpol 10/2025, Polri secara eksplisit mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (termasuk Imigrasi dan Pemasyarakatan)
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Lembaga Ketahanan Nasional
Polri menyatakan bahwa penempatan polisi aktif di instansi di atas dilakukan berdasarkan permintaan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing K/L dan persetujuan Kapolri.
Personel yang ditempatkan juga akan dimutasi di internal Polri menjadi perwira tinggi atau menengah sesuai dengan tugasnya di instansi sipil.
Polisi Aktif yang Saat Ini Menjabat Pejabat Publik
Sejumlah anggota Polisi aktif tercatat saat ini menduduki jabatan publik di kementerian dan lembaga sipil, antara lain:
- Brigadir Jenderal Pol Yuldi Yusman sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Komisaris Besar Pol Jamaludin sebagai pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
- Brigadir Jenderal Pol Rahmadi sebagai Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
- Brigadir Jenderal Pol Edi Mardianto sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
- Komisaris Jenderal Pol I Ketut Suardana sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pro dan Kontra Putusan Perpol vs Putusan MK
Penerbitan Perpol 10/2025 memicu perdebatan tajam.
Banyak pakar hukum, seperti Prof. Mahfud MD, menilai aturan ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 karena putusan tersebut telah menghapus celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
Mahfud berpendapat bahwa Perpol 10/2025 ini masih memberi peluang bagi anggota aktif untuk tetap menjabat di 17 kementerian dan lembaga tanpa status berhenti dari kepolisian, sehingga tidak sesuai dengan prinsip konstitusional yang telah ditetapkan MK.
Sebaliknya, beberapa pihak seperti Anggota DPR dan beberapa pengamat berargumen bahwa Perpol 10/2025 justru mengikuti putusan MK, karena putusan tersebut lebih banyak membatalkan frasa multitafsir daripada melarang total penugasan polisi dalam jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
Mereka menilai bahwa selama penempatan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, polisi aktif masih bisa ditempatkan di instansi sipil tanpa bertentangan dengan keputusan konstitusi.
Kesimpulan
Penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga negara.
Langkah ini terjadi di tengah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas bahwa polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.
Perbedaan interpretasi terhadap substansi putusan MK dan penerapan Perpol 10/2025 itu sendiri menjadi sumber utama pro dan kontra di ruang publik dan hukum saat ini. (daf)





