Salah satunya adalah Sutardi, yang membedah secara komprehensif isi dari Perda Kepemudaan.
Ia menyoroti bahwa aturan ini memberikan ruang besar bagi pengembangan diri generasi muda, baik dari sisi pelatihan, kreativitas, hingga akses kegiatan yang difasilitasi pemerintah.
“Pemuda sekarang punya banyak peluang yang didukung oleh regulasi. Pemerintah daerah sudah menyediakan fasilitas untuk pelatihan keterampilan, kegiatan seni, budaya, bahkan kewirausahaan – semua ini bisa dimanfaatkan secara gratis,” jelas Sutardi.
Sementara itu, narasumber lain, yakni Muhammad Miftah turut mempertegas bahwa dengan adanya Perda ini, pemuda tidak hanya diberi peluang, tetapi juga dilindungi oleh dasar hukum yang jelas untuk berkembang.
Di akhir pertamuan, Didik Agung berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran pemuda untuk aktif berperan dalam pembangunan serta lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan sosial di sekitarnya. (adv)