MEGAPOLITIK.COM - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tentang Kepemudaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Desa Loa Pari pada Sabtu (26/07/2025).
Dalam sambutannya, Didik Agung menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami peran dan tanggung jawab pemuda , sesuai dengan yang ada pada Peraturan Daerah Kaltim Nomor 8 Tahun 2022.
“Perda ini mendorong pemuda untuk menjadi agen perubahan yang positif dan membangun. Jika regulasi ini dipahami dengan baik, kita bisa melahirkan generasi yang berkarakter dan berkontribusi untuk kota dan negara,” ujar legislator dari PDI Perjuangan itu.
Didik Agung menekankan bahwa keterlibatan pemuda dalam kehidupan sosial menjadi kunci dalam menekan angka kenakalan remaja dan tindakan kriminal.
Dalam kegiatan tersebut, Didik Agung menghadirkan dua narasumber.
Salah satunya adalah Sutardi, yang membedah secara komprehensif isi dari Perda Kepemudaan.
Ia menyoroti bahwa aturan ini memberikan ruang besar bagi pengembangan diri generasi muda, baik dari sisi pelatihan, kreativitas, hingga akses kegiatan yang difasilitasi pemerintah.
“Pemuda sekarang punya banyak peluang yang didukung oleh regulasi. Pemerintah daerah sudah menyediakan fasilitas untuk pelatihan keterampilan, kegiatan seni, budaya, bahkan kewirausahaan – semua ini bisa dimanfaatkan secara gratis,” jelas Sutardi.
Sementara itu, narasumber lain, yakni Muhammad Miftah turut mempertegas bahwa dengan adanya Perda ini, pemuda tidak hanya diberi peluang, tetapi juga dilindungi oleh dasar hukum yang jelas untuk berkembang.
Di akhir pertamuan, Didik Agung berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran pemuda untuk aktif berperan dalam pembangunan serta lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan sosial di sekitarnya. (adv)