Sabtu, 23 Agustus 2025
Pengadaan Laptop Chromebook

Pengadaan Laptop Chromebook: Terbongkar, WA Grup 'Mas Menteri Core Team' Sudah Aktif Sebelum Nadiem Jadi Menteri

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:36

KOLASE FOTO - Potret Nadiem Makarim dan ilustrasi WhatsApp. Terungkap ada grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk sejak Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik menjadi Menteri Pendidikan/ ASET: IST (kolase oleh megakaltim.com)

MEGAPOLITIK.COM -  Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chrome OS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Mereka adalah:

  • Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
  • Ibrahim Arief, konsultan teknologi
  • Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021
  • Multasyah, eks Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa keempatnya telah memenuhi syarat alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Muncul Sebelum Nadiem Dilantik

Penyidikan menemukan bahwa titik awal kasus ini adalah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk sejak Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik menjadi Menteri Pendidikan.

Grup tersebut dibuat oleh Jurist Tan, Nadiem Makarim, dan Fiona Handayani—staf khusus Nadiem lainnya—untuk membahas proyek digitalisasi pendidikan, termasuk rencana pengadaan laptop Chromebook dari Google.

Setelah Nadiem resmi menjabat pada 23 Oktober 2019, pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan Google, terus dilakukan untuk merealisasikan proyek ini.

Proses Pengadaan Dipaksakan Meski Belum Ada Landasan Hukum

Qohar menyebut, peran Jurist Tan dan Fiona semakin intens, termasuk memimpin rapat-rapat daring dengan Sri Wahyuningsih, Multasyah, dan Ibrahim Arief.

Mereka mendorong agar spesifikasi pengadaan diarahkan pada sistem Chrome OS dari Google.

Padahal, menurut Kejagung, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bahkan, pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim dikabarkan memimpin rapat daring yang dihadiri langsung oleh para tersangka.

Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut memberi arahan untuk segera menjalankan pengadaan laptop Chromebook untuk tahun 2020–2022, walau proses resmi belum dimulai.

Google Tawarkan Co-Investment 30 Persen

Penyidik juga mengungkap pertemuan antara Nadiem dengan dua perwakilan Google berinisial WKM dan PRA pada awal 2020.

Google menjanjikan skema co-investment sebesar 30 persen, yang akan diberikan jika proyek dilaksanakan.

Skema ini menjadi bagian dari diskusi internal Kemendikbudristek dan dipaparkan dalam sejumlah rapat yang dihadiri pejabat tinggi kementerian, termasuk Sekjen Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dan Multasyah.

 

Penahanan dan Status Para Tersangka

Dari empat tersangka, dua orang langsung ditahan:

  • Sri Wahyuningsih dan Multasyah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
  • Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
  • Ibrahim Arief tidak ditahan di rutan karena menderita gangguan jantung kronis, tetapi dikenai tahanan kota.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id