Penundaan Penarikan Pajak Jadi Faktor Tambahan
Selain faktor perlambatan ekonomi, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah sengaja menunda penarikan beberapa jenis pajak pada 2025.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah tekanan berlebihan terhadap perekonomian nasional.
Salah satu contoh penundaan yang dilakukan adalah penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan pedagang melalui marketplace.
Menurut Purbaya, penundaan ini merupakan langkah strategis agar kebijakan pajak tidak justru memperparah kondisi ekonomi.
“Ada beberapa upaya penarikan pajak yang saya tunda sampai ekonominya membaik. Percuma juga kalau dipaksakan, uangnya tidak masuk, malah memperburuk ekonomi,” jelasnya.
Baca juga:





