MEGAPOLITIK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah format pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak.
Artinya, sistem lima kotak suara yang dipakai pada Pemilu Serentak 2024 tak akan berlaku lagi ke depan.
Putusan ini merupakan jawaban atas gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
MK menyetujui usulan Perludem yang mendorong pemisahan jadwal antara pemilu legislatif dan pilkada dengan jeda maksimal dua setengah tahun.
Latar Belakang: Kompleksitas dan Beban Pemilu Lima Surat Suara
Pada Pemilu 2024 lalu, masyarakat harus memilih lima jenis perwakilan dalam satu hari, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Kelima surat suara tersebut memiliki warna dan ukuran berbeda, yang menambah kerumitan bagi pemilih dan penyelenggara.
Hal ini sempat menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Perludem, yang menilai beban kerja penyelenggara dan pemilih sangat berat serta tidak ideal secara demokratis.