Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit umum daerah.
Modus Ancaman Pengaduan LSM
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan modus ancaman penanganan laporan masyarakat.
Pejabat daerah diminta menyerahkan sejumlah uang agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti secara hukum.
“Permintaan uang disertai ancaman bahwa laporan pengaduan masyarakat tidak akan diproses jika permintaan dipenuhi,” ungkap Asep.
Hingga kini, KPK masih terus memburu Taruna Fariadi dan menegaskan komitmennya menuntaskan perkara OTT di Kalimantan Selatan tersebut. (tam)
Baca juga:





