MEGAPOLITIK.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan kembali menyita perhatian publik.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi (TAR), dilaporkan melarikan diri saat hendak ditangkap petugas KPK dan hingga kini masih dalam pencarian.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Taruna bahkan sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
“Benar, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak diamankan petugas. Saat ini kami masih melakukan upaya pencarian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Kasi Datun Kejari HSU Bakal Masuk DPO KPK
Asep menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila Taruna Fariadi tidak segera ditemukan.
“Kami akan mengambil langkah lanjutan, termasuk penetapan DPO, jika yang bersangkutan tidak segera ditemukan,” tegasnya.
KPK juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan serta keluarga Taruna dalam upaya pencarian. Asep berharap Taruna bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
“Kami mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
KPK Tahan Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU
Dalam perkara OTT KPK di Kalsel ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Namun, baru dua tersangka yang berhasil diamankan dan ditahan, yakni:
- Albertinus P Napitupulu (APN) – Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
- Asis Budianto (ASB) – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
- Taruna Fariadi (TAR) – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU (buron)
“Kami menetapkan tiga tersangka, namun yang berhasil ditampilkan dan ditahan baru dua orang. Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian,” ujar Asep.
Dugaan Pemerasan Kepala Dinas di HSU
KPK mengungkap, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam konstruksi perkara, APN selaku Kajari HSU diduga menerima aliran dana mencapai Rp804 juta sejak menjabat pada Agustus 2025.
“APN diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR,” jelas Asep.
Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit umum daerah.
Modus Ancaman Pengaduan LSM
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan modus ancaman penanganan laporan masyarakat.
Pejabat daerah diminta menyerahkan sejumlah uang agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti secara hukum.
“Permintaan uang disertai ancaman bahwa laporan pengaduan masyarakat tidak akan diproses jika permintaan dipenuhi,” ungkap Asep.
Hingga kini, KPK masih terus memburu Taruna Fariadi dan menegaskan komitmennya menuntaskan perkara OTT di Kalimantan Selatan tersebut. (tam)





