Menurut penjelasan dari Kementerian Luar Negeri RI, mati-nya mikrofon bukanlah akibat gangguan teknis atau intervensi, melainkan karena prosedur yang berlaku di forum Majelis Umum PBB.
Setiap kepala negara hanya mendapat jatah waktu 5 menit untuk berbicara. Bila waktu tersebut lewat, mikrofon akan secara otomatis dimatikan sesuai aturan acara.
Saat mikrofon mati, Prabowo baru saja mengucapkan kalimat “kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian.”
Meski siaran langsung di media internasional tidak lagi menayangkan ucapannya akibat mikrofon mati, pihak Kemlu menyatakan bahwa pidato beliau tetap jelas terdengar oleh para delegasi yang hadir langsung di ruang sidang.
Tidak hanya Presiden Prabowo, insiden serupa juga dialami pemimpin negara lain, seperti Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, ketika melebihi batas waktu 5 menit dalam pidatonya.
- Nepal hingga Korea Selatan, Deretan Kepala Negara dan Perdana Menteri Lengser dari Jabatan dalam Setahun Terakhir
- Sidang PBB Setujui Deklarasi New York, 10 Negara Menolak Langkah Menuju Palestina Merdeka
- Jejak Pekerjaan dan Karier sebelum Menjadi Presiden: Kisah Pemimpin Dunia Putin, Xi, Kim Jong Un, dan Prabowo
Batas waktu Pidato di Sidang PBB
Dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80 yang berlangsung pada 23–29 September 2025, setiap negara diundang untuk menyampaikan pidato dalam sesi "General Debate".
Menurut pedoman resmi PBB, batas waktu pidato adalah 15 menit, yang bersifat sukarela dan dimaksudkan untuk efisiensi waktu selama sesi berlangsung.
Namun, dalam praktiknya, banyak pemimpin dunia yang melampaui batas waktu tersebut.