MEGAPOLITIK.COM - Dunia politik Korea Selatan diguncang putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman berat kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu menjatuhkan vonis 23 tahun penjara kepada Han atas keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer yang diumumkan oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024.
Majelis hakim menyatakan Han terbukti bersalah karena membantu dan berperan aktif dalam pelaksanaan tindakan yang dikategorikan sebagai pemberontakan, sekaligus ikut memuluskan proses yang dinilai merongrong tatanan konstitusional Korea Selatan.
Pengadilan Tegaskan Darurat Militer sebagai Tindakan Pemberontakan
Dalam putusannya, pengadilan untuk pertama kalinya secara eksplisit menyatakan bahwa deklarasi darurat militer tersebut merupakan bentuk pemberontakan.
Penegasan ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum kasus yang melibatkan elite kekuasaan Korea Selatan.
“Deklarasi darurat militer dikeluarkan dengan tujuan melemahkan tatanan konstitusional dan dengan demikian merupakan tindakan pemberontakan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan.
Putusan ini dinilai akan sangat memengaruhi jalannya persidangan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang saat ini juga menghadapi dakwaan memimpin pemberontakan.
Vonis terhadap Yoon dijadwalkan akan dibacakan pada bulan depan.
Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis 23 tahun penjara terhadap Han Duck-soo bahkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa khusus yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara.





