Permohonan Praperadilan
Permohonan praperadilan dalam perkara ini diajukan oleh pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Boyamin Saiman.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan memerintahkan agar proses penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras dibuka kembali.
“Bahwa oleh karena hal tersebut di atas, sudah sepatutnya jika Kami meminta kepada Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara praperadilan agar dalam amar putusannya menyatakan KPK telah melakukan PENGHENTIAN PENYELIDIKAN yang tidak sah dan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan kepada KPK agar membuka Kembali proses perkara dugaan penyimpangan pengadaan lahan RS Sumber Waras,” ungkap Boyamin Saiman yang juga merupakan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Menunggu Putusan Hakim
Sidang praperadilan perkara ini telah memasuki tahap akhir setelah penyampaian kesimpulan para pihak.
Putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal akan menentukan apakah penghentian penyelidikan yang dilakukan KPK sah secara hukum atau perlu dibuka kembali untuk proses hukum lebih lanjut. (son)





