MEGAPOLITIK.COM - Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus pengadaan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
Dalam persidangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa temuan terkait potensi kerugian negara dalam pengadaan lahan tersebut belum dipulihkan hingga saat ini.
Temuan Audit BPK atas Pembelian Lahan
Kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras berawal dari audit investigasi BPK pada 2015.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pembelian lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam dokumen yang disampaikan di persidangan praperadilan, BPK menyebut adanya potensi kerugian negara yang pada awalnya dihitung sekitar Rp191,33 miliar.
Dalam jawaban tertulis di persidangan, BPK menyebut:
“Salah satu temuan pemeriksaan BPK yang dimuat dalam LHP adalah permasalahan terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras yang tidak melalui proses yang memadai sehingga mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp191.334.550.000.”
BPK juga merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulihkan potensi kerugian daerah tersebut ke kas daerah.
“Atas temuan pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah satunya adalah untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191.334.550.000,00 ke kas daerah.”
Proses Penyelidikan oleh KPK
Setelah menerima hasil audit investigasi BPK pada 7 Desember 2015, KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, KPK disebut telah memeriksa sekitar 50 saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait proyek pengadaan lahan tersebut.
Namun pada 9 Mei 2023, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas perkara tersebut.
Dalam dokumen persidangan praperadilan disebutkan bahwa Termohon I (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) pada tanggal 9 Mei 2023 atas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Alasan Penghentian Penyelidikan
Dalam penjelasan yang disampaikan dalam proses hukum, penghentian penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkembangan nilai tanah di lokasi tersebut.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di kawasan tersebut disebut mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
Kenaikan nilai tanah ini menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan penghentian penyelidikan.
Dalam dokumen persidangan praperadilan disampaikan:
“Bahwa penghentian perkara pembelian lahan RS Sumber Waras intinya karena KPK mencatat bahwa nilai tanah (NJOP) di lokasi tersebut telah mengalami kenaikan signifikan, sehingga perkara a quo dianggap sudah selesai karena selisih kerugian yang semula Rp191 miliar sekarang naik menjadi Rp1,4 triliun.”
Permohonan Praperadilan
Permohonan praperadilan dalam perkara ini diajukan oleh pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Boyamin Saiman.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan memerintahkan agar proses penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras dibuka kembali.
“Bahwa oleh karena hal tersebut di atas, sudah sepatutnya jika Kami meminta kepada Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara praperadilan agar dalam amar putusannya menyatakan KPK telah melakukan PENGHENTIAN PENYELIDIKAN yang tidak sah dan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan kepada KPK agar membuka Kembali proses perkara dugaan penyimpangan pengadaan lahan RS Sumber Waras,” ungkap Boyamin Saiman yang juga merupakan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Menunggu Putusan Hakim
Sidang praperadilan perkara ini telah memasuki tahap akhir setelah penyampaian kesimpulan para pihak.
Putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal akan menentukan apakah penghentian penyelidikan yang dilakukan KPK sah secara hukum atau perlu dibuka kembali untuk proses hukum lebih lanjut. (son)





