Standar itu yakni (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Lalu pada poin (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Dari kasus tindakan represif itu, KIKA menuntut Rektor Unri untuk menolak kebijakan UKT bukan tindak pidana, dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh UndangUndang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran
"Kami imbau Pihak Kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT," ucap Castro.
Tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik dinilai KIKA juga adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan.
"KIKA juga enghimbau Komnas HAM dan Kemenristek menegur tindakan Rektor Unri, serta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sumut untuk tidak memproses pengaduan karena tidak ada hukum yang dilanggar," lanjut Castro. (tam)




