Dalam permohonannya, mereka menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan fungsi administrasi sipil.
Dampak Putusan: Penempatan yang Selama Ini Berlaku Perlu Penyesuaian
Dengan putusan ini, arahan atau instruksi Kapolri terkait penugasan polisi aktif di jabatan sipil otomatis tidak lagi memiliki landasan konstitusional.
Pemerintah dan lembaga negara perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur jabatan yang selama ini diisi oleh anggota Polri aktif.
Baca juga:
DAFTAR LENGKAP – Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Berikut daftar puluhan anggota Polri aktif yang selama ini menempati jabatan sipil, sebagaimana dirangkum Megapolitik.com:





