MEGAPOLITIK.COM - Simak puluhan polisi aktif di jabatan sipil.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk putusan penting terkait penempatan anggota kepolisian pada jabatan sipil.
Dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2025) lalu, MK menyatakan bahwa polisi aktif tidak lagi diperbolehkan menjabat posisi di lembaga sipil tanpa lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.
Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan gugatan perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menilai praktik penempatan polisi aktif di berbagai posisi sipil selama ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Gugatan Berangkat dari Kritik atas Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Syamsul Jahidin—mahasiswa doktoral yang juga advokat—bersama Christian Sihite, lulusan sarjana hukum, menyoroti sejumlah penempatan polisi aktif di jabatan strategis, mulai dari lembaga antikorupsi hingga kementerian.





